Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri dua pejabat utamanya, yakni Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi. Pernyataan resmi tersebut disampaikan OJK di Jakarta pada Jumat petang dan langsung menjadi perhatian publik.

Meski terjadi perubahan pada jajaran pimpinan, OJK menegaskan bahwa seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Lembaga pengawas ini memastikan tidak ada gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional maupun pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri.

Pengunduran Diri Disampaikan Sesuai Mekanisme Hukum

OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi telah disampaikan secara resmi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Baca Juga: OJK Siapkan Plt Dirut BEI Usai Pengunduran Diri Iman

Dalam keterangannya, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya upaya pemulihan yang diperlukan dalam situasi yang tengah dihadapi sektor terkait.

OJK menegaskan bahwa seluruh tahapan pengunduran diri akan dijalankan secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola kelembagaan yang selama ini diterapkan.

OJK Pastikan Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan

Menanggapi perubahan di tingkat pimpinan, OJK menyatakan bahwa pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga. Pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Limit Investasi Dana Pensiun Naik 20 Persen

Untuk menjaga keberlanjutan kebijakan dan pengawasan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan yang mengundurkan diri akan sementara dijalankan berdasarkan aturan dan tata kelola internal OJK. Skema ini bertujuan memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan maupun hambatan dalam pengambilan keputusan strategis.

OJK juga menekankan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik disebut tetap menjadi dasar dalam setiap proses kelembagaan, termasuk dalam penanganan pengunduran diri pejabat tinggi.

Pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi menandai perubahan penting di tubuh OJK. Namun, lembaga ini memastikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan dan fungsi pengawasan tetap terjaga. OJK menyatakan akan terus menjalankan mandatnya secara profesional sembari memproses pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi: Rusdi Masse Resmi Masuk PSI, Sinyal Perubahan Politik