Presiden Prabowo Subianto menetapkan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp4,77 triliun kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi, yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), dan PT Industri Kereta Api (INKA). Kebijakan tersebut diatur melalui sejumlah peraturan pemerintah yang diundangkan pada 30 Desember 2025.

Tambahan modal negara ini disalurkan melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Pemerintah menyatakan PMN diberikan untuk mendukung penugasan khusus kepada masing-masing BUMN dalam rangka peningkatan layanan transportasi serta penguatan industri strategis nasional.

Baca Juga: Penertiban Baliho Jadi Fokus Gerakan ASRI

Penetapan PMN tersebut menandai fokus pemerintah pada sektor transportasi publik, baik darat maupun laut, yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga konektivitas antarwilayah dan mendukung mobilitas masyarakat.

KAI Terima PMN untuk Penyediaan Sarana Kereta Rel Listrik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperoleh PMN sebesar Rp1,8 triliun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 tentang penyertaan modal BPI Danantara dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada KAI.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tambahan modal diberikan untuk mendukung penyediaan sarana perkeretaapian berupa rel listrik. Penugasan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat, seiring meningkatnya kebutuhan transportasi berbasis rel.

PMN yang diterima KAI akan dicatat sebagai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan. Negara tetap mempertahankan kepemilikan 1 persen saham Seri A Dwiwarna, sehingga hak kontrol strategis tetap berada di tangan pemerintah.

Baca Juga: Menko Pangan Zulhas Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih

Pelni Dapat Alokasi Terbesar untuk Kapal Penumpang

Sementara itu, PT Pelni (Persero) menerima PMN sebesar Rp2,5 triliun, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2025. Tambahan modal ini diberikan sebagai bagian dari penugasan pemerintah pusat kepada Pelni di sektor angkutan laut penumpang.

Penugasan tersebut mencakup penyediaan kapal penumpang untuk memperkuat konektivitas dan aksesibilitas antarwilayah, serta mendukung peremajaan armada nasional. Fokus utama diarahkan pada layanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi.

“Penugasan penyediaan kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri,” tulis Pasal 1 ayat (2).

Seperti halnya KAI, tambahan PMN kepada Pelni akan dikonversikan menjadi peningkatan modal saham, dengan ketentuan saham Seri A Dwiwarna milik negara tetap dipertahankan.

INKA Fokus Tingkatkan Kapasitas Produksi

Adapun PT Industri Kereta Api (Persero) memperoleh PMN sebesar Rp473 miliar, yang diatur dalam PP Nomor 52 Tahun 2025. Penambahan modal ini diberikan untuk mendukung penugasan pemerintah dalam meningkatkan kapasitas produksi sarana perkeretaapian nasional.

PMN tersebut diarahkan untuk pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung produksi, pengembangan sistem propulsi, serta fasilitas produksi sistem bogie. Langkah ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri, termasuk kereta rel listrik, sekaligus mendorong revitalisasi industri perkeretaapian nasional.

“Penugasan peningkatan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung produksi, pengembangan sistem propulsi, dan fasilitas produksi sistem bogie oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri,” tulis Pasal 1 ayat (2).

Berita Rekomendasi: Resmi Datangkan Sergio Castel, Persib Tambah Opsi

Penetapan PMN kepada KAI, Pelni, dan INKA menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat layanan transportasi publik dan industri pendukungnya. Seluruh tambahan modal disalurkan melalui BPI Danantara dan dicatat sebagai penyertaan saham, dengan kendali negara tetap dijaga melalui saham Seri A Dwiwarna. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai tahapan realisasi penggunaan dana tersebut.