Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat dijalankan sepenuhnya karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana utama. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme perubahan status BEI ke depan.

Anggota Dewan Komisioner OJK yang menggantikan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa ketentuan teknis demutualisasi belum bisa dirumuskan sebelum PP tersebut resmi ditetapkan. Ia menyebut, PP akan menjadi acuan awal yang kemudian diikuti dengan penyesuaian pada aturan turunan lainnya.

Baca Juga: BEI Siapkan Pertemuan Teknis dengan MSCI pada 11 Februari

PP Jadi Fondasi Proses Demutualisasi BEI

Hasan menegaskan, detail mengenai mekanisme demutualisasi BEI akan sangat bergantung pada substansi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah. Setelah PP terbit, OJK baru dapat menyusun Peraturan OJK (POJK) serta mendorong Bursa untuk menyesuaikan peraturan internalnya agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hasan, jika PP nantinya belum mengatur secara rinci mekanisme demutualisasi, OJK akan menyiapkan skema yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Dalam proses tersebut, keterlibatan pemilik BEI saat ini tetap menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.

Ia menjelaskan, BEI saat ini masih dimiliki secara terbatas oleh para perantara pedagang efek dan anggota bursa dalam skema mutual. Karena itu, setiap aksi korporasi yang berkaitan dengan perubahan status kelembagaan akan melibatkan peran dan persetujuan para pemegang kepentingan tersebut.

Mengacu UU P2SK, OJK Lakukan Persiapan Awal

Hasan juga menyampaikan bahwa penerbitan PP terkait demutualisasi BEI telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sesuai ketentuan, penyusunan PP dilakukan oleh pemerintah dan selanjutnya harus melalui proses persetujuan DPR RI sebelum diundangkan.

Baca Juga: Peringkat Baa2 Moody’s Dinilai Jaga Kepercayaan Pasar

Ia menilai, tahapan tersebut membutuhkan waktu sehingga seluruh pihak masih perlu menunggu hasil akhir regulasi yang nantinya berlaku secara efektif. Meski demikian, OJK tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangan pembahasan PP tersebut.

OJK, kata Hasan, akan melakukan berbagai langkah persiapan yang memungkinkan untuk dilakukan lebih awal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang masih dalam proses perumusan. Persiapan ini dimaksudkan agar pelaksanaan demutualisasi dapat berjalan lebih lancar ketika PP sudah resmi diberlakukan.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah mengisyaratkan arah demutualisasi BEI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa demutualisasi dapat dilakukan melalui dua tahapan, yakni lewat skema private placement atau melalui penawaran umum perdana saham (IPO).

Airlangga menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan, khususnya pasar modal. Demutualisasi dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta memisahkan secara tegas fungsi Bursa dengan Anggota Bursa.

Pemerintah juga menargetkan Peraturan Pemerintah terkait demutualisasi BEI dapat diterbitkan pada kuartal I tahun 2026. Dengan perubahan status tersebut, BEI akan bertransformasi dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) menjadi entitas perusahaan yang kepemilikannya dapat melibatkan publik atau pihak lain.

Berita rekomendasi: Survei Awal 2026 Jadi Cermin Evaluasi Kinerja Presiden

Ke depan, proses ini diharapkan dapat meningkatkan independensi dan kredibilitas pengelolaan pasar modal nasional, meski seluruh tahapan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah.