KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai, Produsen Rokok Segera Dipanggil
KPK akan memanggil perusahaan rokok terkait dugaan korupsi cukai di Bea Cukai, termasuk modus pita cukai palsu dan pengondisian impor dalam kasus suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah pihak dari perusahaan rokok dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran keterangan dan indikasi praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan cukai serta maraknya rokok ilegal.
Pemanggilan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut keterlibatan produsen rokok akan ditelusuri berdasarkan informasi yang telah dikantongi penyidik. Namun, identitas perusahaan yang diduga terlibat belum diungkap karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang bersifat tertutup.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Usai OTT di KPP Madya
Dugaan Korupsi Cukai di Bea Cukai
KPK mengungkap bahwa penyidikan kasus ini berkaitan dengan praktik penyimpangan cukai yang berkontribusi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal. Modus yang ditemukan bervariasi, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga pemanfaatan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan tarif cukai antara rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan. Penyidik menduga pelaku membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, padahal produk yang beredar seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Skema tersebut diduga menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Asep menyebut, penyidik telah mengantongi sejumlah nama dari pihak perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum Bea Cukai untuk mengondisikan permainan cukai. Meski demikian, KPK masih menelusuri lebih jauh informasi tersebut sebelum membuka identitas pihak yang terlibat ke publik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 dan menyeret enam tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Baca Juga: TPG Guru Madrasah Jan-Feb 2026 Belum Cair
Dampak dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, tiga orang dari PT Blueray juga ikut terseret, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK menduga dalam kasus suap importasi tersebut terjadi pengondisian jalur merah yang semestinya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. Jalur tersebut diduga dimanipulasi agar tidak berjalan efektif, sehingga barang milik PT Blueray, termasuk yang diduga ilegal atau palsu, dapat lolos dari pemeriksaan.
Pengaturan ini disebut dilakukan melalui penyesuaian parameter pemeriksaan dalam sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan skema itu, barang impor perusahaan terbaca berisiko rendah dan dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak swasta diduga memberikan uang secara rutin sekitar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Berita Rekomendasi: Prediksi Skor Persib Bandung Vs Persebaya: Ujian Maung
Secara keseluruhan, KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dari sektor industri rokok. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang pemanggilan pihak terkait guna memperjelas dugaan praktik suap dan manipulasi cukai yang merugikan negara.
0 Komentar